Background

Berdasakan SK Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.494/Menhut-II/2013 perihal Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Penyerapan Karbon dan/atau Penyimpanan Karbon pada Hutan Produksi Kepada PT. Global Alam Lestari atas areal Hutan Produksi Seluas ± 22.280 (dua puluh dua ribu dua ratus delapan puluh) hektar di Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, tertanggal 12 Juli 2013, PT. Global Alam Lestari telah mendapatkan Izin Usaha Pemanfaatan Penyerapan Karbon dan/atau Penyimpanan Karbon (IUP RAP Karbon dan/atau PAN Karbon) pada hutan produksi seluas ± 22.280 (dua puluh dua ribu dua ratus delapan puluh) hektar yang berada pada Kelompok Hutan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan untuk selama jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2037.

Usaha Pemanfaatan Penyerapan Karbon dan/atau Penyimpanan Karbon pada hutan produksi memiliki potensi ekonomi secara optimal, adil dan lestari bagi kesejahteraan masyarakat. Untuk itu usaha pemanfaatan tersebut harus dikelola secara baik dengan berpedoman pada prinsip pengelolaan hutan lestari.  Pengelolaan yang baik dimulai dengan adanya aspek perencanaan yang tepat sesuai dengan tujuan pemanfaatan dan kondisi lapangan yang ada.

Sebagai kewajiban Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Penyerapan Karbon dan/atau Penyimpanan Karbon, dalam tahun pertama pelaksanaan kegiatannya, PT. Global Alam Lestari menyusun Rencana Kerja Usaha (RKU) Pemanfaatan Penyerapan Karbon dan/atau Penyimpanan Karbon untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun pertama yaitu periode tahun 2014 sampai dengan tahun 2023 untuk seluruh areal kerja seluas ± 22.280 hektar di Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.

RKU Pemanfaatan Penyerapan Karbon dan/atau Penyimpanan Karbon PT. Global Alam Lestari, disusun dengan mempertimbangkan kondisi terkini dari areal kerja serta mengikuti sistematika dan format penyusunan sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, dengan mengedapankan prinsip pengelolaan hutan lestari.

RKU ini dinilai dan mendapat pengesahan dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, yang selanjutnya akan digunakan sebagai pedoman bagi PT. Global Alam Lestari dalam menjalankan seluruh kegiatan usahanya untuk jangka awaktu 10 (sepuluh) tahun pertama pengelolaan yaitu tahun 2014 sampai dengan tahun 2023.

Advertisement